Informasi Berkala

Perumda

Tirtawening Kota Bandung

Informasi berkala adalah informasi mengenai Perumda Tirtawening Kota Bandung yang wajib diperbaharui dan diumumkan kepada masyarakat khususnya pelanggan Perumda Tirtawening Kota Bandung secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali terlebih jika ada perubahan.
Hal tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BAB IV : Informasi yang wajib di sediakan dan diumumkan
Bagian Kesatu : Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Pasal 9