-
Prosedur Balik Nama
Perumda
Tirtawening Kota Bandung
Dalam hal status kepemilikan persil berubah, maka pelanggan dapat mengajukan balik nama. Berikut alur permohonan Balik Nama:
Penjelasan diagram alur permohonan Balik Nama:
1. Pelanggan bersangkutan datang langsung ke kantor Pusat Perumda Tirtawening Kota Bandung Jl. Badaksinga No. 10 dengan membawa persyaratan :
- Foto copy KTP
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Rekening Listrik
- Mengisi formulir balik nama di Kantor Pusat Perumda Tirtawening
- Materai Rp. 10.000,-
- Hak Kepemilikan rumah (Akte jual beli sertifikat, penempatan rumah dinas, hibah)
2. Petugas Bagian Langganan setelah menerima permohonan dan persyaratan balik nama melakukan verifikasi data dan tunggakan, bila hasil verifikasi masih mempunyai tunggakan maka pelanggan wajib melunasi tunggakannya.
3. Bila sudah lunas proses pembayaran tunggakan, maka Bagian Langganan melakukan proses verifikasi data teknis, dengan cara pengecekan data persyaratan balik nama sesuai dengan kondisi di lapangan. Apabila data sudah sesuai maka petugas menyerahkan surat pengantar pembayaran balik nama.
4. Pelanggan membawa surat pengantar pembayaran balik nama ke loket pembayaran serta membayar biaya balik nama sebesar Rp.22.000 (Dua puluh dua ribu rupiah).
5. Setelah dilakukan pembayaran penetapan nama baru akan tertera pada tagihan bulan selanjutnya.
6. Proses Permohonan Balik Nama selesai.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Bagian Langganan JL. Badaksinga No. 10 Tlp. 2509030, 2509031, 2509032
Kontak
Alamat : JL. Badak Singa No.10 Bandung
Phone: (022) 250 9030
Email: bdg@perumdatirtawening.co.id Website: perumdatirtawening.co.id
Berita Terpopuler
Penyesuaian Tarif Baru
02 December 2022PENGUMUMAN PRA KUALIFIKASI PANITIA
05 October 2021Copyright © IT Perumda Tirtawening all rights reserved.