PNP

Perumda

Tirtawening Kota Bandung

PNP (Pelayanan Non Perpipaan) adalah Unit Bisnis Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung yang bergerak di bidang pelayanan jasa penyuplai air minum yang berkualitas dan Pelayanan Jasa Penyedotan Tangki Septik yang beroperasi selama 24 jam. Unit Bisnis Tangki Air Minum memiliki sumber mata air dan air produksi yang berkualitas. Quality control terhadap mutu air dilakukan secara berkala sehingga memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pelayanan Mobil Tangki Air Limbah Domestik bagi pelanggan Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung adalah pelanggan air minum yang tidak melayani perpipaan air limbah (off site sanitation) serta pelanggan yang tidak terlayani air minum dan perpipaan air limbah. Pelaksanaan pelayanan mobil tangka air limbah domestic dilakukan oleh Unit Bisnis Pelayanan Non Perpipaan. Objek pelayanan mobil tangka air limbah domestic adalah septi tank yang berisi air limbah domestic. Dalam hal volume pelayanan mobil tangka air limbah domestic lebih dari 2,1 M3 maka pelanggan dikenakan biaya tambahan sebagaimana volume mobil tangka. Unit Bisnis Pelayanan Non Perpipaan membuang hasil penyedotan pelayanan mobil tangka air limbah domestic ke instalasi pengolahan lumpur tinja milik Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung.

Biaya Pelayanan Mobil Tangki Air Limbah adalah sebesar Rp360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) kali penyedotan atau setara dengan 36 (tiga puluh enam) bulan pembayaran. Standar Operasional Prosedur Pelayanan Mobil Tangki Air Limbah meliputi :

  1. Pelayanan kepada pelanggan yang belum melakukan pembayaran secara lunas.
  2. Pelayanan kepada pelanggan yang sudah melakukan pembayaran secara lunas 36 (tiga puluh enam) bulan pembayaran.

Perhitungan biaya Pelayanan Mobil Tangki Air Limbah adalah :

  1. Untuk Pelanggan Air Minum yang sudah membayar lunas atau setara 36 (tiga puluh enam) bulan pembayaran, tidak dikenakan biaya.
  2. Untuk Pelanggan Air Minum yang belum membayar lunas maka ditentukan perhitungan berikut :

N = X-Y

N = Biaya yang dikenakan kepada Pelanggan

X = Kewajiban pembayaran biaya pelayanan mobil tangki air limbah

       Rp360.000 (tiga ratus enam puluh rupih)

Y = Jumlah yang sudah dibayar oleh Pelanggan

Biaya Pelayanan Mobil Tangki Air Limbah diajukan oleh Unit Kerja Operasional Air Limbah berdasarkan laporan dari Unit Bisnis Pelayanan Non Perpipaan dengan melampirkan Berita Acara Kesepakatan Harga kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung dan termasuk Instruksi Kerja yang ditanda tangani oleh Direktur Teknik dan Unit Bisnis Pelayanan Non Perpipaan