Prosedur Pembukaan

Perumda

Tirtawening Kota Bandung

Para pelanggan Perumda Tirtawening Kota Bandung yang tercinta, untuk mengajukan Permohonan pembukaan kembali dapat melihat diagram alur  sebagai berikut:

 

 

Penjelasan diagram alur Pembukaan Kembali:

1. Pelanggan non aktif harus datang langsung ke perumda Tirtawening kota Bandung jl. Badaksinga No 10 Bandung dengan menghubungi Bagian Langganan.
2. Melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir dan membawa persyaratan:
Foto copy KTP
Menyelesaikan seluruh tunggakan rekening air minum
3. Bagian Langganan melakukan proses verifikasi kelayakan administrasi susai dengan persyaratan yang diberikan oleh pelanggan.
4. Setelah data terverifikasi maka petugas langganan melanjutkan permohonan tersebut ke wilayah pelayanan terkait untuk dilakukan survey kelayakan teknis (kondisi aliran air minum dan kondisi pipa).
5. Setelah dinyatakan layak oleh wilayah terkait petugas bagian langganan melakukan pemberitahuan kepada pelanggan, apabila dinyatakan tidak layak maka pelanggan non aktif tersebut dimasukan kedalam daftar tunggu.
6. Setelah pelanggan non aktif mendapatkan kabar kelayakan untuk pembukaan kembali, pelanggan dapat melakukan pembayaran dengan ketentuan dibawah ini:
Biaya pembukaan kembali sambungan yang telah ditutup kurang atau sampai dengan 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penutupan adalah 15% (lima belas persen) dari nilai biaya pemasangan baru berdasarkan golongan tarif pelanggan yang bersangkutan.
dalam hal jaringan dinas sudah tidak dalam kondisi standar dan/atau sudah di tutup lebih dari 3 (tiga) bulan, maka dikenakan biaya pemasangan baru sesuai dengan golongan tarif pelanggan yang bersangkutan.
Tidak ada transaksi pembayaran biaya pemasangan sambungan pemasangan kembali di lapangan
7. Setelah dilakukan pembayaran pemasangan kembali di kas/loket Perumda Tirtawening, Petugas instalasi wilayah pelayanan memasang jaringan pipa dan meter air di lokasi.
8. Bagian Langganan melakukan proses pengaktifan data pelanggan.