Dasar Pendirian LPKL

Perumda

Tirtawening Kota Bandung

Dengan di keluarkannya PERMENKES No 907 Tahun 2000 tentang persyaratan air minum dan tata cara monitoring kualitas air baku dan air produksi yang wajib dilaksanakan oleh Perumda Tirtawening serta mulai digalakkannya perlindungan terhadap konsumen oleh YLKI, maka Perumda Tirtawening Kota Bandung harus dapat meningkatkan kegiatan monitoring kualitas air baku maupun air produksinya, baik dari banyaknya contoh uji yang diambil maupun banyaknya parameter (kimia, fisika dan mikrobiologi) yang harus diperiksa.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka Perumda Tirtawening Kota Bandung harus melakukan monitoring dengan melakukan pengujian laboratorium terhadap lebih dari 400 sampel dalam satu bulan dengan jumlah parameter kimia, fisika dan mikrobiologi yang telah ditetapkan dalam PERMENKES tersebut diatas. Perhitungan jumlah contoh uji tersebut berkaitan dengan kapasitas produksi dan jumlah pelanggan yang dilayani oleh Perumda Tirtawening Kota Bandung saat ini.